Thursday, 04.25.2024, 3:12 PMWelcome Guest | RSS
SMPN 1 Gedongtataan
Site menu
Section categories
- students task [0]
- Anouncement [4]
- others [4]
Our poll
Rate my site
Total of answers: 17
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Login form

Blog


Main » 2009 » December » 24 » Syarat Kelulusan UN Minimal 5,50
4:47 AM
Syarat Kelulusan UN Minimal 5,50
Syarat Kelulusan UN Minimal 5,50

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyosialisasikan ujian nasional 2010. Syarat kelulusan siswa harus memiliki nilai rata-rata 5,50.

"Berdasarkan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Nasional, UN 2010 tetap diselenggarakan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jhonson Napitupulu, Selasa (22-12).

Jhonson mengungkapkan hal itu pada sosialisasi UN kepada seluruh MKKS, SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Lampung, di aula kantornya. Pada pertemuan tersebut dihadiri Djemari Mardapi dari BSNP Jakarta dan Pembantu Rektor I Universitas Lampung Bidang Akademik Hasriadi Mat Akin.

UN rencananya diselenggarakan minggu ketiga Maret 2010. Yang tidak lulus UN diberikan kesempatan mengulang. Syarat kelulusan memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.

Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktek kejuruan minimal 7,0 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Menurut Djemari, pada dasarnya pelaksanaan UN tahun depan tak jauh berbeda dari UN tahun ini. "Bedanya bagi yang tak lulus mendapat kesempatan mengulang," kata dia.

Ia menambahkan bagi yang tidak lulus tidak serta-merta mengulang secara keseluruhan, tetapi cukup mengulang mata pelajaran memiliki nilai kecil. Siswa juga diberi kebebasan apakah mengulang satu, dua hingga tiga mata pelajaran, yang jelas dengan pilihan mereka yakin dapat memenuhi syarat kelulusan.

Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kata dia.

Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan pemetaaan mutu satuan dan atau program pendidikan, seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

"Tahun ini peran perguruan tinggi kita tingkatkan, kerja samanya akan lebih intensif, mereka juga akan menjadi penyelenggara dalam UN kali ini khusus untuk tingkat SMA sederajat," kata dia.

Perguruan tinggi juga akan berperan sebagai pencetak soal UN, kemudian menjadi pengawas dan pemantau independen pada pelaksanaan UN.

"Adanya peran PTN bukan berarti pemerintah tidak percaya kepada guru dan pihak sekolah. Namun adanya pengawas independen dari pihak ketiga merupakan cara menciptakan UN yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Hal lain yang disosialisasikan dalam pertemuan ini adalah pembatalan Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dalam hal penyelenggaraan UN dengan sistem campuran.

"Melakukan pencampuran peserta UN dari beberapa sekolah kurang cocok diterapkan di Indonesia. Yang kita lakukan nantinya adalah menerapkan pengawasan silang dengan sistem acak," kata dia. n MG14/S-1

Category: - Anouncement | Views: 404 | Added by: SPATUGETA | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Search
Calendar
«  December 2009  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031
Entries archive
Site friends
  • Create your own site