Syarat Kelulusan UN Minimal 5,50 BANDAR
LAMPUNG (Lampost): Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyosialisasikan
ujian nasional 2010. Syarat kelulusan siswa harus memiliki nilai
rata-rata 5,50.
"Berdasarkan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Nasional, UN 2010
tetap diselenggarakan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Jhonson Napitupulu, Selasa (22-12).
Jhonson mengungkapkan hal itu pada sosialisasi UN kepada seluruh
MKKS, SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Lampung, di aula kantornya. Pada
pertemuan tersebut dihadiri Djemari Mardapi dari BSNP Jakarta dan
Pembantu Rektor I Universitas Lampung Bidang Akademik Hasriadi Mat Akin.
UN rencananya diselenggarakan minggu ketiga Maret 2010. Yang tidak
lulus UN diberikan kesempatan mengulang. Syarat kelulusan memiliki
nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktek kejuruan minimal 7,0 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Menurut Djemari, pada dasarnya pelaksanaan UN tahun depan tak jauh
berbeda dari UN tahun ini. "Bedanya bagi yang tak lulus mendapat
kesempatan mengulang," kata dia.
Ia menambahkan bagi yang tidak lulus tidak serta-merta mengulang
secara keseluruhan, tetapi cukup mengulang mata pelajaran memiliki
nilai kecil. Siswa juga diberi kebebasan apakah mengulang satu, dua
hingga tiga mata pelajaran, yang jelas dengan pilihan mereka yakin
dapat memenuhi syarat kelulusan.
Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kata dia.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan
pemetaaan mutu satuan dan atau program pendidikan, seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari
suatu satuan pendidikan, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
"Tahun ini peran perguruan tinggi kita tingkatkan, kerja samanya
akan lebih intensif, mereka juga akan menjadi penyelenggara dalam UN
kali ini khusus untuk tingkat SMA sederajat," kata dia.
Perguruan tinggi juga akan berperan sebagai pencetak soal UN,
kemudian menjadi pengawas dan pemantau independen pada pelaksanaan UN.
"Adanya peran PTN bukan berarti pemerintah tidak percaya kepada guru
dan pihak sekolah. Namun adanya pengawas independen dari pihak ketiga
merupakan cara menciptakan UN yang jujur dan dapat
dipertanggungjawabkan," kata dia.
Hal lain yang disosialisasikan dalam pertemuan ini adalah pembatalan
Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dalam hal penyelenggaraan UN dengan
sistem campuran.
"Melakukan pencampuran peserta UN dari beberapa sekolah kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Yang kita lakukan nantinya adalah menerapkan
pengawasan silang dengan sistem acak," kata dia. n MG14/S-1
|