JAKARTA
(Lampost): Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding belum adanya
aturan umum pada anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) adalah
kesalahan Depdiknas.
Saat ini banyak sekolah tidak memiliki APBS karena anggaran itu
justru dibuat secara sepihak oleh kepala sekolah atau Dinas Pendidikan,
kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia
Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Jakarta, Rabu (23-12).
Menurut Ade, masalah APBS tersebut tidak hanya terjadi pada satu
atau dua sekolah, tetapi semua sekolah. Rata-rata sekolah, kata Ade,
terbukti hanya mengopi APBS sebelumnya.
"Jadi, APBS itu umumnya sekarang cuma bicara uang, tidak
mencerminkan kebutuhan sekolah atau menjawab apa pun kebutuhan siswa,
guru, serta orang tua murid, padahal sejatinya itulah hakikat sekolah,"
ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Ade menuturkan pihaknya pembuatan APBS oleh kepala sekolah dan
Disdik itu memang bukan kesalahan mereka (kepala sekolah dan Disdik),
tetapi kesalahan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Sebab,
Depdiknas yang seharusnya membuat aturan tersebut.
"Yang tahu betul kebutuhan pendidikan di sekolah itu guru, siswa,
dan orang tua murid, sehingga mereka perlu dilibatkan dalam perencanaan
dana pendidikan di sekolah. Setelah itu, baru kemudian mereka
mengajukan rencana itu ke kepala sekolah dan diteruskan ke Disdik.
Selama ini, yang ada adalah sekolah cuma manut saja rencana anggaran
seperti apa," ujarnya.
Ade menambahkan hakikat sekolah adalah menjawab segala kebutuhan
siswa, guru, dan orang tua murid. Bahwa, siswa berhak mendapatkan
pendidikan yang berkualitas dan orang tua puas dan lega karena
mengeluarkan dana pendidikan, sebaliknya guru wajib memberikan
pengajaran dengan semestinya sesuai kebutuhan siswa. Hanya, syaratnya,
segala kebutuhannya terpenuhi dengan baik. n S-1
|